Esek-Esek di Kebun Jagung, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Diduga mesum di Kebun Jagung, seorang pemuda dilaporkan ayah kekasihnya sendiri. Tersangka DP mengawali kisah asmaranya dengan FA dari sosial media dan terciduk di Kebun Jagung area Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi saat Pers Release di halaman Reskrim Polres Ponorogo, Jumat (9/10/19), tersangka DP (19) dan korban inisial FA (16) sudah menjalin asmara sejak Februari 2019.
Tersangka mengiming-imingi tas dan juga paket data untuk merayu korban supaya tuh cinta.
Dijelaskan AKP Hendi Septiadi, selama bulan Oktober sampai Desember, tersangka mengajak berhubungan intim sebanyak 10 kali.
Selain itu ia juga menuturkan karena korban masih di bawah umur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka DP, ia dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak.
“Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama mencapai 15 tahun.” Pungkasnya.
(LL)