Tolak Omnibus Law, PT. Kahatex Kembali Turun Ke Jalan
www.suryanenggala.id– Cimahi. Buruh pabrik di Kota Cimahi kembali melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan handsanitizer, sebanyak kurang lebih 300 kaum buruh memadati jalanan untuk menyuarakan tuntutan mereka kepada Pemerintah.
Salah satunya adalah Konfederasi KASBI ( Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia ) PT. Kahatex, hari ini Rabu (7/10/2020) kembali turun ke jalan meski dengan masa yang lebih sedikit dibanding hari kemarin.
“Seandainya tuntutan kami diabaikan oleh pemerintah, kami akan terus melakukan konsolidasi terhadap buruh-buruh dari serikat yang lain juga untuk terus melakukan penolakan pengesahan UU Omnibus Law.
Sebab ada beberapa klausul yang bisa merugikan karyawan. Seperti aturan karyawan kontrak, outsourcing, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh. ” kata Waginah yang merupakan Koordinator KASBI PT. Kahatex.
Meski sudah disahkan, pihaknya akan terus melakukan penolakan agar UU Omnibus Law tidak diterapkan karena tidak berpihak pada buruh.


Waginah melanjutkan, ” pemerintah jangan sampai mempolitisir kaum buruh, kita yang sudah sakit jangan ditambah sakit. Meski sudah disahkan, kaum buruh tetap akan melakukan penolakan, karena anak cucu kami akan kelaparan gara-gara Omnibus Law”.
Aksi penolakan UU Omnibus Law akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut yang akan digelar mulai dari tanggal 06-08 Oktober 2020.
Di sisi lain, Waginah terus menyuarakan untuk melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut.
Para Demonstran berharap supaya UU Omnibuslaw dibatalkan. Mereka keberatan dengan isi dari UU Omnibuslaw tersebut yang sangat tidak berpihak kepada kaum buruh khususnya.
(Dn)