Diduga Gadaikan Mobil Rental, Warga Bungkal Dibekuk Polres Ponorogo
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Resmi digelar Kapolres Ponorogo pers release terkait dibekuknya seorang residivis penggelapan mobil rental di halaman Mapolres Ponorogo, Selasa (06/10/20).
Kapolres Ponorogo, AKBP Muhammad Nur Azis, S.I.K, M.Si memberikan penyampaian terkait prestasi Polres Ponorogo yang berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental milik Syamsul Arifin (37th) seorang warga Desa Padas Bungkal.
Diketahui dalam kasus ini tersangka berinisial HR (40th) alias Kuping warga Desa Bancar Bungkal Ponorogo.
Kronologi kejadian bermula dari dipinjamnya mobil avanza Nomor Polisi (nopol) AE 1824 ST milik korban. Tersangka beralasan mobil tersebut akan dipakai untuk acara keluarga.
Ditunggu sampai beberapa hari ternyata mobil tersebut tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian. Lama kelamaan kemudian karena curiga, korban menanyakan mobil tersebut kepada pelaku, korban juga sempat mendatangi rumah pelaku namun mobil tidak ada di rumah.
“Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ponorogo, kemudian tim Reskrim menyelidiki kasus tersebut. Setelah mobil ditemukan, Polisi kemudian menangkap pelakudi Jalan Yos Sudarso gang III Kelurahan Brotonegaran, ” Ungkapnya.
Selain itu, AKBP Azis juga menambahkan, aparat kepolisian dari Unit Ops Satreskrim Ponorogo menemukan mobil tersebut digadaikan di wilayah Trenggalek. Pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 15.000.000, kemudian aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku.
“Dianggap meresahkan, lalu kami melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku juga menggadaikan mobil lain jenis Kijang Inova nopol AE 1957 SW. Pelaku menggadaikannya Rp. 20.000.000 rupiah di daerah Tulungagung,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Untuk Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.”
(LL)