Listrik Padam Serentak Manager PLN ULP Dolopo Angkat Bicara
www.suryanenggala.id– Madiun. Sesuai tugas LPK SM yaitu menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen. Terkait listrik di beberapa Kabupaten yang sempat padam serentak di sebabkan dari warga bermain layang-layang yang menyangkut di kabel sutet.
Kejadian terjadi pada hari Sabtu 03/10/20 sekitar pukul 18.03 WIB mengakibatkan padamnya listrik beberapa wilayah di Jawa Timur sisi barat termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.
Untuk itulah Sujatmiko Ketua LPK SM Pasopati mendatangi kantor PLN ULP Rayon Dolopo Kabupaten Madiun guna klarifikasi terkait padamnya listrik secara serentak, Senin, 05/10/20.
Putra Surya Abady sebagai manajer PLN Rayon Dolopo ketika di temui menjelaskan “ Penyebab utama mati serentak listrik tersebut adalah layang-layang yang menyangkut di kabel jaringan sutet unit-unit transmisi. Sehingga menyebakan kosleting dan akirnya listrik padam secara serentak di 8 Kabupaten.
Baca juga :
Dengan adanya kejadian itu putra memberikan himbuan pada semua masyarakat. Secara aturan putra tidak melarang bermain layang layang, namun jangan bermain layang layang di dekat kabel lustrik. Bermainlah di tempat yang aman jauh dari jaringan listrik. Tuturnya.
Lebih lanjut putra juga menjelaskan terkait penyebap lain yang bisa minimbulkan padamnya listrik dari sisi lain selain layang layang seperti pohon dan bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan. Untuk itu iya berharap agar masyarakat segera melapor ke kantor PLN apa bila mengetahui kabel listrik yang membahayakan. ” Jelasnya.
Dalam pertemuan di ruang kantor PLN Sujatmiko ketua LPK SM Pasopati juga menanyakan masalah sanksi yang diberikan oleh PLN kepada seseorang yang menyebabkan matinya listrik. Dijelaskan oleh Putra “ Saat ini pihaknya sering melakukan sosialisasi terkait layang-layang ini dan selama ini kewenangan kami hanya memberikan surat teguran.
Biasanya kalau kami menemukan dampak yang lebih besar kami ajak ke Polsek untuk dilaporkan. Karena PLN tidak punya hak yang lebih walaupun secara Undang-undang ketenagalistrikan telah diatur dengan jelas. Pungkasnya.
(Wid)