Kenapa Waris Alm. Moerdjadi Mengangkangi Pengadilan
www.suryanenggala.id– Surabaya. Melakukan pemasangan
Pelakat pengumuman beserta BANNER/Spanduk yang dilakukan oleh keluarga Almarhum Moerdjadi dan Almarhumah Sripah mengaku selaku waris Rumah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kedung Rukem ll Tengah No. 25, RT. 04 RW. 04 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, Tingkat Pertama No. 1074/pdt.5/2019 PN.Sby Pemasangan plakat Pengumuman pada hari Jum’at kurang lebih Pukul 09.00 WIB Menurut Pengakuan
Nur Layli yang dapat informasi warga setempat.
Ketika dikonfirmasi bahwa pemasangan plakat dan spanduk tersebut turut ikut juga para waris Almarhum Moerdjadi beserta pengacaranya dan beberapa orang lain yang ikut turut beramai-ramai memasang plakat dan banner/spanduk dasar pemasangan itu memenangkan gugatan perdata tingkat PN Surabaya No.1074/Pdt.5/2019 PN.Sby yang menjadi persoalan mengapa pagar depan dan pagar dibelakang di gembok dengan pakai rantai… sambil mengucapkan dengan nada sangat geram. ” Ujar Nur Layli.
Persoalan gugatan masih belum incrah-Berkekuatan Hukum tetap, Masih ada proses banding dari pengadilan tinggi, Kasasi/MA Maupun PK belum nanti permohonan eksekusi apa ada perlawanan sampai pelaksanaan eksekusi
dan berita acara kenapa melakukan tindakan mengangkangi pengadilan?
Karena proses pengadilan sampai incrah belum dilaksanakan!!!
Melakukan rantai gembok dan saya (Nur Laily) akan menyerahkan proses hukum…???
Pada tanggal 2 Agustus 2019 hari Selasa pengadilan melaksanakan eksekusi rumah di Jl. Kedung Rukem ll Tengah No. 25 Surabaya dengan luas 247 m2. Hasil keputusan pengadilan yang sudah incrah dan melalui proses hukum sesuai dengan prosedur hukum.
(Ra)